LAYANAN PENANGANAN LITIGASI
Segala Bentuk Jasa Penanganan terhadap Permasalahan Hukum/Perkara yang terjadi/sedang dihadapi dalam rangka penyelesaian melalui Lembaga Pengadilan (contoh: mengajukan/menghadapi gugatan dan/atau mengajukan permohonan penetapan)
LAYANAN PENANGANAN NON-LITIGASI
Segala Bentuk Jasa Penanganan terhadap Permasalahan Hukum/Perkara yang terjadi/sedang dihadapi dalam rangka penyelesaian tanpa melalui Lembaga Pengadilan (contoh: memberi teguran hukum, melakukan negosiasi, mediasi, serta meliputi juga pendampingan dalam pemanggilan/pelaporan di Kepolisian)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar